Pemerintah melalui kementerian perindustrian terus mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional. Dimana, Penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar minimal 40%. Produk dalam negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud tersebut harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%.
Direktur Operasi & Teknik @ptbima Vitus satoto bersama dengan Candra Bayu S selaku Senior Manager Komersial PT BIMA hadir untuk melakukan penandatanganan MoU Kerjasama. Dengan kesepakatan ini dapat dipastikan bahwa PT BIMA berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan TKDN secara berkesinambungan.
Langkah demi langkah yg dilakukan PT BIMA merupakan refleksi dalam implementasi Nilai Akhlak untuk terus menciptakan Value Creation Serta sebagai bentuk kontribusi menunjang operasional Pelabuhan Indonesia demi kelancaran arus logistk nasional.