Pakta Integritas Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Berkah Industri Mesin Angkat
PT Berkah Industri Mesin Angkat menerapkan Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, sesuai dengan prinsip – prisip GCG (Good Corporate Governance) yang berlaku di perusahaan dengan :
Melaksanakan tugas dan kewajiban yang bersih dan profesional serta menjunjung tinggi nilai integritas dan menghindari segala tindakan penyuapan dan tindakan korupsi sesuai dengan prinsip – prinsip Good Corporate Governance;
Tidak pernah dan tidak akan membuat keputusan dan/atau memberikan perintah yang bertujuan akan memanfaatkan perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menguntungkan secara pribadi, keluarga dan/atau golongan tertentu;
Bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan, serta menjunjung tinggi nilai integritas dan menghindari segala tindakan penyuapan, dan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Mendorong kesadaran dan kepedulian terhadap nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik di dalam perusahaan;
Berkomitmen dalam :
Menghindari konflik kepentingan dan akan berlaku secara adil dan setara dalam berinteraksi dengan rekan kerja, bawahan, atasan, termasuk pihak ketiga yang berhubungan kerja;
Tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau rekan bisnis termasuk mitra kerja maupun pengguna jasa dalam lingkup pekerjaan;
Tidak meminta atau menerima suatu pemberian dari individu maupun organisasi yang berkaitan dengan lingkup tugas pekerjaan berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Akan dengan hati-hati melakukan pengelolaan pemberian atau penerimaan hadiah, sponsor, santunan, keramahtamahan, dan/atau kontribusi dana politik;
menerapkan sistem pelaporan pelanggaran dan menginstruksikan kepada seluruh karyawan dan stakeholder apabila ada pelanggaran untuk segera dilaporkan melalui media yang disediakan;
Melaporkan setiap pemberian, penerimaan, dan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan dengan transparan dan akuntabel;
Melaksanakan dengan sebaik-baiknya pedoman tata kelola perusahaan yang baik GCG (Good Corporate Governance) , Kebijakan WBS (Whistle Blowing System) dan Pedoman Etika dan Perilaku (Code Of Conduct);
Memberikan contoh, edukasi mengenai pencegahan tindak penyuapan,korupsi serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen ini dan bersedia menerima konsekuensi jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik korporasi dan peraturan perundangan yang berlaku;