Sistem Manajemen

 

 

Pakta Integritas Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Berkah Industri Mesin Angkat

 

PT Berkah Industri Mesin Angkat menerapkan Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, sesuai dengan prinsip – prisip  GCG (Good Corporate Governance) yang berlaku di perusahaan dengan : 

  1. Melaksanakan tugas dan kewajiban yang bersih dan profesional serta menjunjung tinggi nilai integritas dan menghindari segala tindakan penyuapan dan tindakan korupsi sesuai dengan prinsip – prinsip Good Corporate Governance;

  2. Tidak pernah dan tidak akan membuat keputusan dan/atau memberikan perintah yang bertujuan akan memanfaatkan perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menguntungkan secara pribadi, keluarga dan/atau golongan tertentu;

  3. Bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan, serta menjunjung tinggi nilai integritas dan menghindari segala tindakan penyuapan, dan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme   (KKN);

  4. Mendorong kesadaran dan kepedulian terhadap nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik di dalam perusahaan; 

  5. Berkomitmen dalam :

    1. Menghindari konflik kepentingan dan akan berlaku secara adil dan setara dalam berinteraksi dengan rekan kerja, bawahan, atasan, termasuk pihak ketiga yang berhubungan kerja;

    2. Tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau rekan bisnis termasuk mitra kerja maupun pengguna jasa dalam lingkup pekerjaan;

    3. Tidak meminta atau menerima suatu pemberian dari individu maupun organisasi yang berkaitan dengan lingkup tugas pekerjaan berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

    4. Akan dengan hati-hati melakukan pengelolaan pemberian atau penerimaan hadiah, sponsor, santunan, keramahtamahan, dan/atau kontribusi dana politik;

    5. menerapkan sistem pelaporan pelanggaran dan menginstruksikan kepada seluruh karyawan dan stakeholder apabila ada pelanggaran untuk segera dilaporkan melalui media yang disediakan;

    6. Melaporkan setiap pemberian, penerimaan, dan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan dengan transparan dan akuntabel;

  6. Melaksanakan dengan sebaik-baiknya pedoman tata kelola perusahaan yang baik GCG (Good Corporate Governance) , Kebijakan WBS (Whistle Blowing System) dan Pedoman Etika dan Perilaku (Code Of Conduct);

  7. Memberikan contoh, edukasi mengenai pencegahan tindak penyuapan,korupsi serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;

  8. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen ini dan bersedia menerima konsekuensi jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik korporasi dan peraturan perundangan yang berlaku;