PT Berkah Industri Mesin Angkat, dalam rangka penerapan pemeliharaan dan peningkatan efektifitas Sistem Manajemen Mutu, K3, Lingkungan dan Anti Penyuapan serta komitmen untuk mewujudkan kegiatan usaha yang bersih dari praktik suap dan korupsi dengan melaksanakan :
- Berkomitmen dalam memenuhi dan mengimplementasikan seluruh persyaratan ISO 9001:2015, ISO 45001:2018, PP 50 tahun 2012, ISO 14001:2015 & ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Mutu, K3, Lingkungan dan Anti Penyuapan dalam pelaksanaan kegiatan bisnis perusahaan;
- Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya, kode etik, tata nilai dan budaya perusahaan, Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko dalam menjalankan proses bisnis di lingkungan Perusahaan;
- Peningkatan dan pengembangan bisnis perusahaan sehingga mendukung arah strategis perusahaan melalui penetapan sasaran Mutu, K3,Lingkungan serta Anti Penyuapan untuk mencapai tujuan dan target Sistem Manajemen Terpadu;
- Pemenuhan harapan dan persyaratan pelanggan dalam hal kualitas, kecepatan layanan serta harga yang kompetitif, peraturan K3 dan Lingkungan serta praktik Anti Penyuapan melalui perbaikan yang berkelanjutan untuk menghilangkan bahaya, mengurangi risiko serta peningkatan Kinerja Mutu, K3, Lingkungan dan Anti Penyuapan guna memberikan kepuasan kepada pelanggan dan stakeholder lainnya;
- Mencegah terjadi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, penyakit akibat hubungan kerja, dengan pengendalian potensi dan penerapan budaya K3;
- Melakukan pencegahan terhadap penyakit HIV/AIDS serta pencegahan dan penanggulangan penyalah gunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
- Mendukung pelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran melalui pengelolaan dampak lingkungan dan upaya-upaya peningkatan kinerja lingkungan secara berkelanjutan;
- Melarang, mencegah, meningkatkan pengendalian terhadap potensi terjadinya praktek penyuapan dan Tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan perusahaan dengan itikad baik, dan/atau dasar keyakinan yang wajar;
- Meningkatkan kesadaran dan kompetensi karyawan dengan memberikan edukasi untuk meningkatkan kinerja Sistem Manajemen Terpadu sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan Teknologi serta melibatkan karyawan dalam konsultasi dan partisipasi terhadap prinsip-prinsip Sistem Manajemen Mutu, K3, Lingkungan dan Anti Penyuapan;
- Menjaga rahasia dan melindungi pelapor tindak penyuapan atau pelanggaran sistem manajemen anti penyuapan dari tindakan balasan, karena memiliki kepedulian terhadap penerapan sistem manajemen anti penyuapan;
- Menetapkan wewenang dan kemandirian Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
- Mengambil sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran ketidakpatuhan dan penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan yang berlaku;
Demikian Kebijakan dan Komitmen ini dibuat untuk dipahami oleh seluruh Manajemen, Karyawan, dan semua pihak yang berkepentingan di lingkungan PT Berkah Industri Mesin Angkat.